x

Tolak Tapera Terus Menggema, Praktisi Hukum : Mau Dibawa Kemana?

4 minutes reading
Tuesday, 11 Jun 2024 06:44 0 172 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penolakan terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang merupakan kebijakan Presiden Jokowi Widodo, terus di seluruh tanah air. Berbagai kritikan keras juga terus dilontarkan berbagai kalangan.

Salah satunya dari Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik, R Prima Panggabean yang mengomentari soal kebijakan Tapera itu.

Digarisbawahinya, bahwa kebijakan pemerintah belakangan ini jadi kontroversial terhadap masyarakat, yakni akan diberlakukannya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Karena menurutnya, ujung dari kebijakan ini menyasar hingga ke urat nadi masyarakat, “Baik itu karyawan swasta hingga pekerja mandiri dengan potongan 2,5 – 3% setiap bulannya,” ujar R Prima Panggabean kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).

Bahkan, dikatakannya, pada 2021 Silam, pemerintah telah menerapkan iuran wajib terhadap PNS/ASN. Namun belakangan ini akan diberlakukan terhadap pekerja swasta, bahkan pekerja mandiri yang tidak berpenghasilan tetap.

“Jika pemerintah tetap memaksakan hal ini akan sangat mempengaruhi iklim perekonomian dan investasi yang tentunya sangat membebankan sektor swasta dan pekerja mandiri,” tegasnya

“Hal ini disebabkan bahwa peserta Tapera yang sudah berjalan pun tidak memiliki kepastian untuk memperoleh program tabungan perumahan rakyat.
Emang rumahnya dimana? Lahannya di mana juga? Kenapa dibebankan kepada masyarakat?” imbuh advokat Roni Prima Panggabean yang selalu memberikan perhatiannya kepada kebijakan publik.

Bahkan dia mempertanyakan, soal bagaimana dengan sektor swasta dan pekerja mandiri yang hanya memperoleh UMR saja dan mirisnya dibebankan lagi dengan Tapera.

“Memang BP Tapera dalam pengelolaannya telah memberikan dukungan FLPP, yaitu dukungan Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk pembiayaan perumahan.”

“Namun Perlu diketahui juga pada 04 Juni 2024 BPK telah merilis bahwa sebanyak 124.960 peserta Tapera belum menerima pengelolaan pengembalian dana sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun ganda 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar,” jelasnya.

Maka dari itu, ia katakan, bahwa untuk memperoleh pengembalian uang yang ditabung saja sebagai peserta, tidak semudah menyetorkan kewajibannya, padahal, ini sudah menjadi hak mutlak peserta Tapera.

Lanjutnya menyampaikan, bahwa pengelolaan keuangan yang dikelola pemerintah saat ini sebenarnya sudah sangat sulit untuk dipercaya.

“Ada beberapa poin kritis dan fakta hukum yang telah terjadi ibarat pisau sudah diujung leher,” sebutnya.

Pertama, Kasus Mega Korupsi di tubuh PT TASPEN, dalam hal ini menyeret dirut PT Taspen telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan nilai investasi yang ditelisik KPK mencapai 1 triliun dan dugaan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kedua, Mega skandal korupsi PT Jiwasraya dalam hal ini hakim telah menyatakan menimbulkan kerugian negara mencapai 16 triliun dan asset telah disita oleh kejaksaan agung.

Ketiga, Kasus ASABRI bahwa salah satu pelakunya sama dengan kasus PT Jiwasraya yang dugaan korupsi mencapai 22 triliun yang pada akhinrya divonis nihil.

Keempat, DAPEN BUMN, Erick Thohir sebagai menteri BUMN telah menyebut, ada total 48 Dapen perusahaan pelat merah, sebanyak 34 Dapen atau 70% dalam kondisi sakit yang memiliki dugaan potensi kerugian negara mencapai 300 miliar.

Dari peristiwa yang dilihat, kata dia, secara terang benderang artinya pengelolaan keuangan negara perlu dievaluasi kembali.

“Kenapa pemerintah tidak mengmbil langkah solutif, yaitu segera recovery asset akibat tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara apalagi belakangan ini mega korupsi di PT Timah yang sudah diumumkan kejaksaan agung, yaitu dugaan kerugian negara ternyata mencapai 300 triliun,” ujarnya.

Roni Panggabean juga menyampaikan, bahwa jika memang program Tapera tersebut untuk mensejahterakan rakyat ada langkah alternatif dan solutif untuk yang harus dilakukan pemerintah.

Petama, segera lakukan “Recovery Asset”, untuk asset yang belum disita negara, segera sita dan lakukan pemulihan, hasilnya dapat disetor ke kas negara.

Kedua, perkuat lembaga penegakkan hukum : kepolisian, kejaksaan, kpk & kehakiman untuk melakukan percepatan pengembalian kerugian negara tentunya bersinergi dengan kementerian keuangan dan dikomandoi oleh menkopolhulkam.

Ketiga, Pemerintah perlu menggandeng pihak swasta seperti : akuntan publik, firma hukum, dan sektor swasta lainnya yang berkaitan untuk mempercepat realisasi pemulihan keuangan negara.

Bahkan ia menambahkan, hal ini dapat dijangkau dengan waktu yang lebih cepat dan terukur dengan adanya eskalasi recovery asset dibandingkan membebankan masyarakat melalui kebijakan tapera yang saat ini belum tepat untuk diimplementasikan.

Hal ini karena tidak ada kepastian bagi peserta Tapera itu sendiri. Sementara, kata dia, masih banyak institusi yang secara terang benderang melakukan korupsi yang seharusnya negara mampu merampas assetnya dan disetor ke khas negara.

“Bahkan dapat mendukung program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tidak menyiksa Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBA dengan iuran wajib 2,5-3%,” pungkas Roni Panggabean.

Penulis : Aag
Editor : Ty

LAINNYA
x