x

Viral Turis di Bali Tidak Pakai Baju dan Helm Saat Berkendara

2 minutes reading
Thursday, 16 Mar 2023 13:53 0 108 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tingkah turis mancanegara atau turis asing di Bali semakin konyol. Para wisatawan ini merasa benar dan mengklaim bahwa polisi hanya menginginkan uang dirinya saja layaknya ingin mencurinya.

Seperti dikutip dari akun media sosial @punapibali, yang memposting video seorang wisatawan asing tidak terima ditilang pihak berwajib.

“Terjadi lagi! Adu mulut antara Wisatawan Asing dengan aparat kepolisian, WNA yang tak mengenakan helm tersebut nampak tak terima dirinya hendak ditilang oleh aparat kepolisian,” tulis akun @punapibali.

Berdasarkan pemberitaan detikOto sebelumnya dan dikutip detikbali, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu lintas (lantas) dan pidana di Pulau Dewata. Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.

“Dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali,” ujar Putu Jayan.

Terkait hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster pun turun tangan. Ia melarang wisatawan mancanegara menyewa maupun mengendarai motor saat liburan di Bali.

“Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent,” kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023) lalu.

“Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai 2023 ini,” tambah dia.

Sebagai catatan penggunaan peranti kendaraan layaknya helm untuk pengendara sepeda motor, sudah diatur dalam undang-undang No. 22 tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 290-291 sebagai berikut:

Pasal 290

Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

LAINNYA
x