BICARAINDONESIA-Jakarta : Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama resmi diterbitkan. Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi mengatakan, SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Artinya, secara resmi sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, yakni tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai tambahan cuti bersama.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ungkap Imam Machdi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif. Imam mengajak masyarakat memanfaatkan tambahan cuti bersama itu untuk kegiatan positif.
Rapat penetapan keputusan itu dilaksanakan di Kemenko PMK dan dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.
Melalui Menko PMK Pratikno, SKB itu selanjutnya ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
“Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan,” demikian tertulis di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB itu.