x

Polisi Amankan Tiga Kurir Narkoba Internasional, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

2 minutes reading
Wednesday, 3 Sep 2025 21:13 0 1532 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga orang kurir narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia diamankan polisi di Lapung Tengah, Lampung. Dalam operasi ini Bareskrim Polri menyita sabu 8 kilogram.

Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dan Bea Cukai, pada Selasa (2/9/2025). Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi dalam operasi tersebut.

Awalnya, tim mendapat informasi dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota tentang adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Lampung dimulai sejak akhir Juli 2025. Penyelidikan intensif dan profiling jaringan dilakukan sejak 31 Agustus 2025 hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Tim surveilans melihat target melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan hotel di Jalan Lintas Sumatera Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Kemudian, tim menangkap tersangka Meyka Saputra yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia nopol D-1630-AEJ. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dalam mobil ditemukan 3 tas berisi sabu seberat 8 kilogram.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Meyka Saputra mengaku diperintahkan oleh seorang pengendali bernama Bayu Wicaksono alias Ncek (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengirimkan sabu tersebut,” jelas Eko.

Meyka mengaku bahwa ia diperintahkan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di depan sebuah pusat perbelanjaan. Dari situ, tim menangkap dua kurir lainnya, Ari Setiawan (31) dan M Andri Dwi Saputra (24), saat keduanya hendak melakukan transaksi dengan Meyka.

Polisi turut menyita barang bukti lainnya, yakini satu unit mobil Xenia, satu unit motor, sebuah tas ransel, dan dua unit ponsel.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mengajukan red notice untuk memburu Bayu Wicaksono alias Ncek, pengendali utama jaringan ini yang berada di Malaysia.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!