x

Bejat! Ayah di Makassar Perkosa Anak Kandung Sejak Umur 7 Tahun, Kini Hamil

2 minutes reading
Sunday, 5 Oct 2025 01:24 0 694 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang Gadis ABG berusia 15 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menerima nasib pilu karena berulang kali diperkosa ayah kandungnya inisial MA (38). Aksi bejat itu dilakukan MA sejak anaknya masih berusia 7 tahun dan kini hamil 1 bulan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban ketahuan sedang hamil. Keluarga korban yang keberatan kemudian melapor ke polisi.

“Ini dilakukan sudah sejak dari usia 7 tahun dan itu dilakukan berkali-kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun. Setelah berusia 15 tahun sudah haid ternyata hamil,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025).

Motif pelaku memperkosa anaknya sendiri muncul karena kerap tidur bersama dalam satu kamar. Sejak bercerai, pelaku yang bertanggung jawab terhadap korban.

“Motif-nya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri,” jelas Arya.

Arya tidak merinci kapan kekerasan seksual yang dialami korban itu dimulai. Namun, salah satu kejadian tragis tersebut terjadi saat pelaku meminta anaknya yang kala itu masih di bawah umur untuk dipijit dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Saat itulah pelaku memperkosa korban. Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku mengancam anaknya untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.

“MA menyuruh korban untuk diam sehingga korban pun diam. Sambil mengatakan ‘jangan ko tanya orang ku pukul ko itu’. Karena merasa takut korban pun diam,” imbuh Arya.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Makassar pada Kamis (2/10/2025). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku sendiri kita jerat dengan Undang-Undang nomor 17 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Sementara korban telah dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar. Korban tengah menjalani pemulihan psikologis.

“Saat ini kondisi korban sedang hamil 1 bulan dan sudah kami titipkan di unit UPTD PPA (Kota Makassar) korban ini dan pelaku sudah kami juga lakukan upaya paksa penangkapan,” pungkasnya.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!