x

Resmi! Pemkab Lombok Pecat 1.632 Tenaga Honorer Non-Database 

1 minutes reading
Monday, 20 Oct 2025 22:37 0 490 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 1.632 tenaga honorer non-database yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, resmi diberhentikan. Surat pemutusan kontrak tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Ilham, berdasarkan arahan Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam rapat koordinasi (Rakor), pada 4 September 2025 lalu.

Pemecatan ini juga merujuk hasil rekonsiliasi data non-ASN dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Surat bernomor 800/301/BKD-PSDM/2025 dengan perihal Pemutusan Kontrak Tenaga Non-ASN Lingkup Pemkab Lombok Barat ditujukan kepada seluruh kepala OPD di Lombok Barat.

“Agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak terhadap tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Oktober 2025,” bunyi surat tersebut, dikutip Senin (20/10/2025).

Pemutusan kontrak juga berlaku bagi honorer yang terdaftar, tetapi tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II. Setelah proses pemutusan kontrak rampung, kepala OPD diwajibkan melapor kepada Bupati melalui BKDPSDM paling lambat 7 November 2025 mendatang. Laporan tersebut akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala OPD.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x
error: Content is protected !!