BICARAINDONESIA-Medan : Seorang mahasiswi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan pria yang dikenal dari aplikasi kencan. Kini, petugas kepolisian telah mengamankan pelaku berinisial PH (26).
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, kasus terungkap karena keberanian korban untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada polisi. Korban membuat laporan polisi, dan pihak kepolisian langsung menyelidikinya.
“Peristiwa ini bermula saat korban yang memberanikan dirinya menemui kapolres untuk menceritakan problematika yang dialaminya, di mana korban selalu mendapatkan pesan dari tersangka yang melakukan pengancaman,” ujar David kepada wartawan, dilansir dari detikSumut, Selasa (4/11/2025).
Mendapat laporan itu, polisi pun langsung bergerak dan menangkapnya di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (1/11) dini hari. Pelaku pun dibawa ke Polres Langkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 Subs Pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan kejadian itu berawal pada Maret 2025. Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku inisial PH (26) lewat salah satu aplikasi kencan.
Lalu, pelaku mengajak korban bertemu dan keduanya berkeliling di seputaran Jalan William Iskandar Medan dengan menaiki mobil pada Juni 2025. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk menemani ke kantornya.
Setibanya di parkiran kantor, pelaku dengan bejatnya mencabuli korban sambil menebar ancaman. Bahkan, kata Ghulam, pelaku memaksa korban turun dari dalam mobil dan membawanya ke dalam kantor pelaku. Saat berada di dalam kantor tersebut, pelaku memperkosa korban.
“Setelah selesai berhubungan, maka pelapor minta diantarkan pulang ke kos di Medan namun tidak diantar pelaku,” ungkapnya.