BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian Rp113.435.080.000 uang hasil korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, atas lahan seluas 8.077 hektare, Senin (24/11/2025).
“Penyidik Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT NDP sebesar Rp113.435.080.000,00,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi.
Uang Rp113 miliar tersebut merupakan pengembalian kedua yang diterima oleh Kejati Sumut. Sebelumnya, pada pengembalian pertama, Rabu (22/10/2025), pihaknya telah menyita uang sebesar Rp150 miliar.
Menurut Indra, dengan pengembalian Rp113 miliar ini, total kerugian negara akibat korupsi tersebut, yakni Rp263 miliar, telah dikembalikan sepenuhnya.
“(Sebab) Berdasarkan perhitungan kerugian negara dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh data kerugian negara Rp263.435.080.000,00,” ujarnya.
Duduk perkara pada kasus ini, polisi telah menahan empat tersangka, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT NDP Iman Subekti.
PT NDP diketahui melakukan jual beli aset PTPN I Regional I melalui KSO dengan PT Ciputra Land melalui PT DMKR pada 2022–2023, dengan total lahan mencapai 8.077 hektare. Dalam proses tersebut, terdapat 93,81 hektare lahan yang diubah menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) aktif kepada negara.
Editor: Rizki Audina/*