x

Wabah PMK Terus Meluas, Distanla Medan Gercep Bentuk Gugus Khusus Pencegahan

2 minutes reading
Friday, 20 May 2022 15:23 0 116 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Marbun mengungkapkan bahwa belum ditemukan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak di Kota Medan.

“Alhamdulillah, berdasarkan laporan, belum ditemukan ternak di Kota Medan terjangkit PMK. Karena itu, sebagai langkah antisipasi kami melarang ternak dari luar kota masuk ke Medan. Meski demikian, masih ada pedagang yang coba memasukkan hewan ternak ke kota ini untuk hewan kurban,” ungkap Ikhsar, Jumat (20/5/2022).

Dikatakannya, saat ini Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan bergerak cepat (gercep) membentuk gugus tugas untuk memantau di seluruh kecamatan.

“Sejak 12 Mei, kami menyurati seluruh camat di Kota Medan untuk mewaspadai wabah PMK pada ternak,” ujarnya.

Dikatakan Ikhsar, informasi disampaikan dari 21 Kecamatan diteruskan ke dinas terkait di Provinsi untuk ditindaklanjuti, sekalian menunggu vaksin atau obat-obatan dibutuhkan.

Ikhsar menerangkan, pada 13 Mei lalu, petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) Kecamatan Medan Deli melaporkan beberapa sapi masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli menunjukkan gejala klinis kaki dan mulut melepuh.

Temuan ini kemudian diteruskan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan di Jakarta.

“Petugas kesehatan terdiri dari medik veteriner, ISIKHNAS dan PPL langsung menuju lokasi melakukan pemeriksaan klinis, penyuntikan antibiotik dan vitamin, menyerahkan bantuan disinfektan, sosialisasi serta mengedukasi peternak tentang PMK, serta menyurati Balai Vertiner Medan agar menyelidiki dan mengambil sampel untuk uji laboratorium,” tuturnya.

Dijelaskannya, PMK merupakan penyakit infeksi virus bersifat akut dan menular pada hewan berkuku genap/belah dengan gejala klinis demam tinggi, hipersalivasi, lepuh/vesikel dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting serta kulit sekitar kuku.

Dikatakan Ikhsar, fenomena ini juga terdapat dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor/2013 tentang larangan usaha peternakan hewan berkaki empat.

“Tetapi saat ini masih ada beberapa kecamatan, yakni Medan Polonia, Selayang, Tuntungan, Marelan, Deli dan Labuhan yang memelihara ternak hewan berkaki empat,” pungkas Ikhsar.

Penulis / Editor : *Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x