Tersangka M Yusuf usai diamankan petugas Polsek Tanjungmorawa/foto: ist BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa: Jelang usianya yang akan genap 57 tahun pada 31 Desember 2025 nanti, seorang pria bernama M Yusuf, malah harus merasakan kenyataan pahit.
Akibat ulahnya melakukan tindak pidana, pengangguran yang bermukim di Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa tersebut harus meringkuk di balik jeruji besi
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik menuturkan, pada hari Jumat, 5 Desember 2025 llau, sekitar pukul 12.30 WIB, Yusuf ini datang ke toko emas milik Suwarni (45) di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa.
“Pelaku ini modusnya mau membeli emas di toko emas milik korban,” terangĀ AKP Jonni kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Barang bukti kejahatan berupa potongan kardus dan sisa uang yang disita dari pelaku hasil penjualan emas/foto: ist
Begitu sampai di TKP, pelaku masuk ke dalam toko, namun dengan memakai helm dan mengenakan baju kemeja. Lalu pelaku menyampaikan kepada korban mau membeli emas seharga Rp180 juta.
Korban sendiri tak menaruh curiga sama sekali, mengingat pelaku merupakan langganan lamanya.
Pelaku kemudian memilih sejumlah perhiasan, antara lain satu kalung emas London seberat 49.85 gram, satu cincin emas London berat 7 gram dan satu rantai kalung emas 22 berat 36 gram.
Korban pun menyediakannya, sembari menulis surat-surat emasnya. Setelah dihitung, total harganya Rp185 juta.
Saat itu, pelaku meletakkan plastik Asoy warna hitam dan menyebutkan, di dalamnya berisi sejumlah uang Rp182,5 juta.
Seketika, pelaku mengambil emas beserta surat-suratnya dan bergegas ke arah sepeda motornya yang diparkir di depan toko emas tersebut.
“Korban melihat gelagat mencurigakan, kemudian meminta agar pelaku tidak kabur,” sebut Jonni Damanik.
Mengetahui aksinya mulai terbaca oleh korban, pelaku lantas beralasan mau mengambil sisa uang Rp2,5 juta di sepeda motor. Namun, bukannya mengambil uang sisa pembayaran, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Kemudian korban membuka plastik Asoy yang diletakkan pelaku di atas stelling emas miliknya. Saat dibuka, alangkah terkejutnya korban. Ternyata isinya hanya potongan kardus yang bentuknya seukuran uang Rp100 ribu.
Sadar sudah jadi korban penipuan, dan tak rela emas senilai Rp185 juta dibawa begitu saja oleh pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa saat itu juga, dengan bukti lapor LP /B/447/XII/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 Desember 2025.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Malam harinya, sekitar pukul pukul 19.30 WIB, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi pelaku sedang berada di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa.
Petugas langsung meluncur ke lokasi dan langsung melakukan penyergapan. PelakuĀ pun tak berkutik.
“Pelaku sudah menjual emas korban seharga Rp156 juta di salah satu toko emas di daerah Pulo Brayan, Medan. Setelah mendapatkan uang hasil penjualan emas tersebut, pelaku pun pergi ke tempat perjudian di daerah Marelan,” ungkap Jonni Damanik.
Selanjutnya, petugas menggelandang pelaku ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5214 MBU, uang tunai Rp48 juta, kemeja lengan pendek warna abu-abu kombinasi biru, celana Jeans panjang merek Lea warna biru, potongan kertas nasi yang dibentuk menyerupai uang dan pada sisi atas dilapis pelaku dengan uang pecahan Rp100 ribu.
“Untuk tersangka dikenakan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 subs 372 dari KUHPidana,” sebut Jonni Damanik. (Budi/Rz)