x

Bejat! Ayah di Pandeglang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

2 minutes reading
Tuesday, 9 Dec 2025 23:29 0 79 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang ayah bernisial AT (40) di Kabupaten Pandeglang, Banten tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil. Pelaku telah melancarkan aksi bejatnya itu selama 3 tahun usai bercerai dengan istrinya.

Korban merupakan seorang remaja berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu terus dilakukan sampai korban hamil 7 bulan.

“AT usia 40 tahun, yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Di mana anak tersebut adalah anak kandung dari pada pelaku sendiri,” ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Selasa (9/12/2025).

“Anak tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 bulan, dan sudah dilakukan kurang lebih 3 tahun,” sambung Dhyno.

Untuk mengikuti keinginannya, pelaku selalu mengancam korban. Dengan ancaman itu, korban tidak punya kehendak untuk melawan dan hanya bisa pasrah.

“Mengancam kepada korban,” katanya.

Kasus ini, kata Dhyno, terungkap setelah ibu kandung korban mendapatkan laporan anaknya yang tidak bersekolah. Ibunya kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati anaknya telah mengandung.

“Kemudian dicek anaknya ada di rumah (pelaku) dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Dari situ melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga kita amankan pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatnnya pelaku dijerat dengan pidana Undang-undang anak. Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun.

“Pidana dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Korban saat ini telah bersama dengan ibu kandungnya. Polisi juga akan terus memberikan pendampingan psikologis.

“Korban bersama dengan ibu kandung. Ada pendampingan,” pungkas Dhyno.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!