x

Sabu Membawa Sengsara, Wanita Tua Dijebloskan Ke Dalam Penjara

2 minutes reading
Sunday, 5 May 2024 15:32 0 857 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Seorang wanita tua berinisial MS alias Bou tak berkutik ketika diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, setelah diduga kuat menjadi seorang pengedar sabu.

Penangkapan wanita 58 tahun itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba lingkungan tempat tinggalnya di Jalan H. Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kamis, (2/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB polisi bertindak menidakkanlanjuti informasi berharga tersebut. Dipimpin Kanit Idik l Ipda Ramadhan Hili, polisi llangsung menuju lokasi melakukan melakukan under cover buy.

“Dalam penyelidikan di lokasi yang dimaksud, tim berhasil memantau gerakan tersangka yang selanjutnya dilakukan penindakan dengan meringkus MS alias Bou serta barang bukti 7 paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu seberat 2,02 gram tanpa ada perlawanan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).

Selain mengamankan tersangka, dalam penggeledahan, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa botol plastik kecil warna putih, hand phone Nokia warna hitam, kaleng gudang garam berisikan plastik klip kosong, sedotan plastik bentuk skop, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp372.000.

“Usai dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka dan barang bukti, digiring ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” paparnya.

Sementara akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Aji
Editor : Ty

LAINNYA
x