x

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Ketua GP Ansor Bondowoso Ditahan

1 minutes reading
Monday, 26 Jan 2026 23:28 0 105 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso langsung menahan tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ungkap Dian, Senin (26/1/2026).

Dian mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Provinsi Jatim tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,2 miliar.

“Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso,” katanya.

Tersangka terancam dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP, serta pasal 603 KUHP.

“Kasus saat ini juga dalam proses pengembangan,” pungkas Dian

LAINNYA
x
error: Content is protected !!