BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 2026. Ia mengatakan kenaikan iuran ini hanya berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas, bukan warga miskin. Pasalnya, iuran kelompok masyarakat berpenghasilan rendah ditanggung oleh negara.
“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).
Budi mengungkapkan saat ini BPJS Kesehatan menanggung defisit Rp20 triliun – Rp30 triliun. Pemerintah menangani defisit tersebut melalui APBN sebesar Rp20 triliun. Namun, Budi mengingatkan defisit masih akan terjadi setiap tahun.
“Nah, itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” katanya.
Budi meyakinkan bahwa apabila iuran dinaikkan, masyarakat yang termasuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tak akan terpengaruh. Pasalnya, iuran mereka ditanggung pemerintah dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Menurut Budi, konsep BPJS Kesehatan adalah orang yang kaya mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak, dimana orang kaya membayar pajak lebih banyak, tetapi dapat akses jalan raya sama seperti orang miskin.
“Yang memang bayarnya kan Rp42 ribu sebulan. Menengah ke atas kaya wartawan Rp42 ribu sebulan harusnya bisa deh. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu,” tutur Budi.