x

Pelatih Bela Diri KONI Jatim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Atlet

2 minutes reading
Tuesday, 10 Mar 2026 07:04 0 78 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pelatih bela diri KONI Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap atletnya. Penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan Polda Jatim setelah menerima laporan dari korban.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka. Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet bela diri perempuan.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka itu sendiri,” ujar Abast saat konferensi pers di Bid Humas Poda Jatim, Senin (9/3/2026).

Tersangka diketahui berinisial WPC atau Wira Prasetya Catur (44), yang berprofesi sebagai pelatih bela diri. Saat ini, kata Abast, proses penyidikan masih terus berjalan. Termasuk pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ada.

“Kami (Polda Jatim) memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung,” katanya.

Abast menerangkan peristiwa itu terjadi di beberapa lokasi. Di antaranya di Jombang, Ngawi, dan Bali.

“Jadi, ada kurang lebih 3 daerah tempat terjadinya tindak pidana ini. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” ungkap Eks Kabid Humas Poda Jabar itu.

Hal senada disampaikan Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum. Ia menegaskan hubungan antara korban dan tersangka yakni atlet dan pelatihnya.

Ganis menduga tak menutup kemungkinan adanya korban lain. Maka dari itu, ia masih mendalami kasus tersebut.

“Dan untuk korban lainnya, kita sedang dalam proses pendalaman yang kemungkinan mungkin juga bisa dialami oleh korban-korban lainnya,” jelas Ganis.

Ganis menuturkan peristiwa itu terjadi mulai tahun 2023 sampai 2024. Menurut Ganis, modus operandi WPC ada beberapa, di antaranya adalah pada saat akan mengadakan pelatihan di luar kota hingga akan pertandingan. Di situ lah WPC melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya WPC dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 5 Ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta serta Pasal 6 Huruf J dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.

“Mulai dari kebutuhan untuk pemulihan kondisi psikologinya, kebutuhan kesehatan, rumah aman dan sebagainya, nanti akan diidentifikasi (hak bagi korban). Korban adalah (atlet) olahraga bela diri, sudah tingkat nasional,” tutup Ganis.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!