x

Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Habiburokhman Minta Polisi Tangkap Pelaku

2 minutes reading
Saturday, 14 Mar 2026 08:57 0 92 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengecam aksi penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Ia meminta agar polisi bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap pelaku.

“Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Sabtu (14/3/2026).

Habiburokhman juga menilai perlu adanya pengawalan untuk Andrie Yunus. Hal ini agar tidak adanya ancaman susulan.

“Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga negara tak boleh ditolerir. Habiburokhman menekankan tentang menghargai perbedaan pendapat.

“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme. Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ungkap dia.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan mengawal kasus ini. Dia meminta agar pengobatan Andrie ditanggung oleh negara.

“Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” ungkapnya.

Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026), pukul 23.00 WIB. Dia mengatakan Andrie awalnya melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk ‘Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia’.

Andrie Yunus telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!