Dishub tegur jurunparkir yang patokkan tarif parkir berkedok THR / Foto: ANTARA/HO-Pemkot Jakbar BICARAINDONESIA-Jakarta : Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakbar memberikan teguran keras kepada juru parkir yang mematok tarif tinggi berkedok tunjangan hari raya (THR). Aksi tukang parkir yang sempat viral di media sosial (medsos) itu terjadi di kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam video itu tampak seorang warga meluapkan kekesalannya karena dipaksa membayar biaya parkir motor sebesar Rp 10 ribu hanya karena sedang dalam masa libur Lebaran.
“Memberi teguran keras kepada juru parkir di kawasan CNI Jakarta Barat. Tindak lanjutnya dengan cara ditegur sekaligus mensosialisasikan. Kalau tidak, ya nanti kita operasi dengan Satpol PP (penertiban),” kata Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakbar Agus Prasetyo saat dilansir Antara, Jumat (27/3/2026).
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparatur Kecamatan Kembangan serta pengelola kawasan CNI untuk membahas masalah parkir.
“Kami bersama unsur terkait Pemkot Jakbar, nantinya akan melakukan survei agar pengelola kawasan CNI menyediakan sarana parkir yang memadai. Sementara ini, kami menindak dengan memberikan teguran kepada juru parkir tersebut,” terangnya.