x

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Video Profil Desa di Karo

1 minutes reading
Wednesday, 1 Apr 2026 15:21 0 57 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Amsal Christy Sitepu dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Amsal divonis bebas.

“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, Amsal dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat (20/2/2026).

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

“Meringankan, Terdakwa belum dihukum,” ucap JPU Wira.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!