x

Diduga Terjerat Kasus Tambang, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung

2 minutes reading
Thursday, 16 Apr 2026 13:38 0 87 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) masa bakti 2026-2031, ditangkap Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dikediamannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ironisnya, HS ditangkap hanya dalam tempo 6 hari setelah ia resmi dilantik sebagai pimpinan di lembaga negara yang membidangi pengawasan birokrasi tersebut oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.

Menurut sumber di Kejaksaan Agung (Kejagung), Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan. “Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” ungkap sumber.

Usai ditangkap, tim penyidik langsung menggelendang Hery ke Gedung Bundar di Jampidsus, Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka.

Sekitar 11.20 WIB, Hery yang mengenakan baju kaos berlogo PLN tampak sudah memakai rompi warna pink tanda status hukumnya sebagai tersangka, untuk selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan.

Dikutip dari Republika, awal Maret lalu, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti dan dokumen-dokumen elektronik dari hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, inisial YHF.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarif Sulaiman Nahdi mengatakan, barang-barang bukti dari hasil penggeledahan tersebut selanjutnya akan diteliti tim penyidik dalam lanjutan pengusutan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

“Beberapa yang disita (dari penggeledahan), ada dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Syarif, Selasa (10/3/2026).

Menurut dia penggeledahan pada Senin (9/3/2026), dilakukan penyidik di Kantor Ombudsman RI yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), dan rumah kediaman inisial YHF yang berada di Cibubur, Jakarta Timur. Pada Senin (9/3/2026), penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor, dan rumah salah seorang anggota komisioner Ombudsman Republik Indonesia.

“Penggeledahan dilakukan di rumah dan di kantor salah satu komisionernya. Dia kena Pasal 21 perintangan penyidikan perkara minyak goreng yang onslag (putusan lepas) itu,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Putusan onlsag yang dimaksud Anang, yaitu terkait vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terhadap tiga korporasi CPO yang dijadikan terdakwa terkait korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO 2022-2023. Tiga korporasi itu di antaranya MMG, PHG, dan WG. (Ty/*)

 

LAINNYA
x
error: Content is protected !!