Dengan mengenakan rompi merah muda, Penyidik Jampidsus tampak menggiring Ketua Ombudsman RI Hery Susanto keluar Gedung Bundar selanjutnya dibawa ke rutan untuk ditahan/foto: cnn Indonesia BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS) masa bakti 2026-2031, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Hery ditahan setelah enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Menurut sumber di Kejagung, Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan.
“Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” ungkap sumber.
Hery tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pukul 11.19 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol. Hery langsung dibawa ke mobil tahanan.
Profil Hery Susanto
Mengutip dari situs resmi Ombudsman RI, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si. menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Ia sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Nama: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
Tempat dan tanggal lahir: Cirebon, 9 April 1975
Agama: Islam
Pendidikan: S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 2024 di Universitas Negeri Jakarta
Berikut riwayat jabatan Hery:
Anggota Ombudsman RI (2021-2026)
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (2026-2031)
Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Ada sembilan orang yang menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, salah satunya Hery yang merangkap sebagai ketua.