KPK panghil Gus Alex sebagai tersangka kuota haji pekan depan / Foto: RRI BICARAINDONESIA-Jakarta : Tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc mengalami kenaikan. KPK berharap, peningkatan kesejahteraan itu diiringi juga dengan perbaikan sistem di peradilan.
Hal itu karena ada sejumlah kasus di KPK yang melibatkan oknum pihak peradilan. “Tentunya peningkatan kesejahteraan ini harus dapat diparalelkan dengan upaya-upaya lain. Upaya perbaikan sistemnya dan transparansi dalam setiap penanganan perkaranya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/5/2026).
KPK juga berharap, perbaikan di lingkup peradilan dilakukan secara utuh. Kenaikan gaji diharapkan jadi salah satu cara meminimalkan praktik-praktik korupsi di lingkup peradilan.
“Namun, kita barengi dengan upaya perbaikan sistem peradilannya, kita barengi dengan transparansi dan akuntabilitas setiap proses dalam peradilan,” sebutnya.
Lebih lanjut, KPK memandang peran hakim sangat penting di peradilan. KPK juga sudah melakukan kajian terkait peradilan, yang salah satu rekomendasinya memang soal peningkatan kesejahteraan.
“KPK juga sudah melakukan kajian dalam kerangka pencegahan korupsi. Kita melakukan capturing atau memotret proses bisnis di peradilan ini, apa saja, di mana saja yang masih punya kerawanan terjadinya tipikor,” ungkap dia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc. Gaji hakim ad hoc naik dengan kisaran Rp49 juta hingga Rp105 juta.
Dalam perpres tersebut, tertulis hak keuangan dan fasilitas yang didapat hakim ad hoc meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan. Perpres tersebut diteken pada 5 Februari 2026.
