x

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Gratifikasi Dibantu Ajudannya

3 minutes reading
Wednesday, 13 May 2026 12:06 0 60 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menerima gratifikasi yang dibantu oleh ajudannya. Hal ini diketahui setelah KPK memeriksa mantan ajudan dan ajudan Bupati Fadia, Siti Hanikatun (SH) dan Aji Setiawan (AS).

Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin, Selasa (11/5/2026).

“Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/5).

Budi mengatakan penyidik masih terus akan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini untuk menelusuri penerimaan apa saja yang diperoleh oleh Fadia.

“Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi juga mengatakan bahwa mantan ajudan dan ajudan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq didalami terkait pengondisian kepala dinas (kadis) yang diduga dilakukan Fadia untuk memuluskan perusahaan keluarganya.

“Dalam pemeriksaan kali ini, saksi SH selaku orang kepercayaan Bupati, didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) masuk sebagai penyedia jasa outsourcing di dinas-dinas,” kata Budi.

“Kemudian, untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan,” sambungnya.

Pihak KPK terus mendalami aliran uang korupsi yang diterima Fadia. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu. KPK mencecar soal aliran uang dalam kasus yang menjerat Fadia saat memeriksa Ashraff.

“Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa, termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

Dalam kasus ini, Ashraff turut menerima aliran uang. Ashraf menjadi komisaris Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang didirikan bersama anaknya.

“Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas,”!kata dia.

KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut ini rinciannya:

– Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;

– Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;

– Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;

– Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;

– Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;

– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Fadia, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!