Foto: Kompas BICARAINDONESIA-Jakarta : Tas merek Lululemon yang dicuri sindikat pencurian di gudang kargo Bandara Soekarno-Hatta memiliki harga yang tidak murah. Berdasarkan situs resmi Lululemon, harga tas kecil termurah dijual mulai 29 dollar AS atau sekitar Rp 510.000 dengan kurs saat ini.
Dari kehilangan 108 tas, total kerugian perusahaan yang mencapai Rp 213 juta, harga rata-rata tas Lululemon tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,9 juta per buah. Padahal, tas-tas hasil curian itu dijual para pelaku kepada penadah dengan harga jauh lebih murah, yakni Rp 300.000 per buah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Yandri Mono dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Dari penjualan tersebut, tersangka berinisial R alias K, A, dan F memperoleh keuntungan sebesar Rp 24 juta. Kasus pencurian itu terjadi pada 13 April 2026 di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 15.30 WIB.
Awalnya, PT Pungkook Indonesia One mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia.
Barang dikirim pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sebelum dijadwalkan diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April 2026. Namun, pada 20 April 2026, perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta,” kata Yandri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dan atau penadahan,” ungkap Yandri.
Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi memgatakan bahwa sindikat tersebut telah berulang kali melakukan aksi pencurian serupa sejak 2024 dengan total kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan, satu unit mobil Avanza, dan satu unit truk box Isuzu.