x

Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO, Kejagung Tahan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra

2 minutes reading
Monday, 25 May 2026 22:15 0 87 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Atas perkara tersebut, tersangka yang tampak keluar Gedung Kejagung sudah mengenakan rompi pink, langsung menjalani penahanan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka terhadap Yeka ini merupakan hasil pengembangan atas perkara suap hakim kasus Migor yang sebelumnya turut menjerat advokat Marcella Santoso.

“Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta selatan, Senin malam (25/5/2026).

Syarief menuturkan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan serta memeriksa Yeka sebagai saksi.

Syarief menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi investigasi terkait dugaan mal administrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, materi laporan tersebut diduga dimanipulasi secara melawan hukum.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor,” jelas Syarief. (Rz/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!