BICARAINDONESIA-Jakarta : Polres Metro Jakarta Pusat membongkar toko kosmetik di Juanda, Sawah Besar yang dijadikan kedok peredaran obat keras ilegal. Dua pelaku diamankan dan seribuan butir obat disita. Kapolres Kombes Reynold Hutagalung menyebut kasus ini terungkap berkat laporan warga.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26).
“(Kami) juga menyita barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam,” jelasnya.
Reynold menegaskan polisi akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal. Menurutnya, obat keras ilegal berbahaya jika disalahgunakan, khususnya oleh generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakpus,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan para pelaku menyamarkan penjualan obat keras ilegal melalui toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata AKBP Wisnu.
Wisnu menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.