x

DPRD Samosir Evaluasi Izin HKM Lewat RDP, Parna Jaya Paparkan Jejak Kontribusi Bagi Masyarakat

4 minutes reading
Tuesday, 9 Jun 2026 14:08 0 108 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Samosir: Komisi gabungan DPRD Kabupaten Samosir, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) oleh Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (KPJS), di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Senin (8/6/2026).

Di momen itu, para anggota legislatif menegaskan bahwa penyelesaian polemik pengelolaan HKM) oleh KPJS kini berada di tangan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

RDP tersebut turut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi bahan tindak lanjut pemerintah pusat dalam mengevaluasi izin pengelolaan HKM tersebut.

Jalannya RDP

Di sisi lain, melalui RDP tersebut, DPRD Kabupaten Samosir kembali mengambil peran sebagai fasilitator untuk mendorong penyelesaian persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Melalui forum yang mempertemukan seluruh pihak terkait, rekomendasi yang dihasilkan DPRD juga ditujukan untuk mempercepat penyelesaian polemik melalui koordinasi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

RDP kali ketiga antara masyarakat Kenegerian Ambarita dan Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon dan Anggota DPRD gabungan komisi.

Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir, Balai Perhutanan Sosial Medan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, UPTD KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, unsur Forkopimda, pers dan para pihak yang berkepentingan dalam persoalan pengelolaan HKM.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Sholihin dari Balai Perhutanan Sosial Medan memaparkan hasil monitoring lapangan yang dilaksanakan pada 16–17 April 2026 sebagai tindak lanjut rekomendasi RDP sebelumnya.

Ketika itu monitoring dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari DPRD Kabupaten Samosir, Polres Samosir, Kodim 0210/TU, Balai Perhutanan Sosial Medan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, dan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul.

Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Kabupaten Samosir merumuskan rekomendasi utama sebagai langkah tindak lanjut.

Diantaranya Pemkab Samosir diminta melakukan koordinasi secara lebih intensif dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan HKM oleh Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat kewenangan pemberian maupun evaluasi izin berada pada pemerintah pusat.

Kemudian Balai Perhutanan Sosial Medan diminta segera menyampaikan dan mengoordinasikan hasil monitoring lapangan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan yang dimiliki Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera serta secara bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencabut ataupun mengubah izin pengelolaan HKM karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.

“DPRD hanya memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat dan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan. Keputusan terkait izin maupun evaluasi pengelolaan HKM merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan,” ujar Nasip Simbolon.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga komunikasi yang baik, serta menahan diri dari tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik selama proses penyelesaian masih berlangsung.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir Hotraja Sitanggang menyatakan siap menindaklanjuti hasil RDP dan rekomendasi yang telah disepakati melalui koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat.

“Evaluasi terhadap pelaksanaan izin pengelolaan menjadi tanggung jawab instansi kehutanan yang menerbitkannya. seperti perwakilan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul dan Balai Perhutanan Sosial yang memiliki fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap pengelolaan kawasan hutan sosial,” ujar Hotraja Sitanggang.

Sementara itu, Perwakilan Parna Jaya JWH Sidabutar menyatakan menghormati hasil RDP DPRD Samosir tersebut dan siap melakukan apapun rekomendasi dari Kementerian Kehutanan RI.

“Kita sangat menghormati RDP yang digelar DPRD Samosir hari ini, dan kami hadir secara khusus serta akan menghormati apapun keputusan Kementrian RI kedepannya,” ujar JWH Sidabutar.

Dikatakannya bahwa sebagai pengelola Hutan Kemasyarakatan (HKM), Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (KPJS) mengaku sudah melakukan beberapa kegiatan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

“Sejatinya KPJS telah melakukan optimalisasi pemanfaatan SDM masyarakat lokal Kabupaten Samosir dan memberikan dukungan pada beberapa kegiatan kemasyarakatan, bahkan pada Sarasehan kita kemarin sudah kita diskusikan melakukan pemanfaatan hutan bukan kayu yaitu dari sektor pariwisata dengan memanfaatkannya sebagai lokasi wisata alam,” tegas JWH Sidabutar.

Rapat berlangsung dalam suasana dialogis dan kondusif. Seluruh pihak sepakat menunggu tindak lanjut dan keputusan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai otoritas yang berwenang dalam persoalan tersebut.

Melalui forum RDP tersebut, DPRD Kabupaten Samosir berharap proses penyelesaian polemik HKM dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat di Kenegerian Ambarita. (Rz/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!