x

Buron Red Notice, Michael Steven Ditangkap di Maroko

2 minutes reading
Monday, 22 Jun 2026 11:43 0 69 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang sebelumnya kabur ke luar negeri, Michael Steven, akhirnya ditangkap di Maroko. Michael masuk daftar buronan Interpol dengan status Red Notice.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 lalu, berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Michael Steven sendiri telah tiba di Indonesia setelah diekstradisi oleh Kerajaan Maroko, pada Minggu ( (21/6/2026) kemarin.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara serta otoritas Kerajaan Maroko.

Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6).

Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kresna Life yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Brigjen Untung mengatakan, keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung Widyatmoko, Senin (22/6/2026).

Untuk selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

 

 

 

LAINNYA
x
error: Content is protected !!