x

Kembali Berulah, Residivis Pembobol Ruko Dihadiahi Timah Panas

3 minutes reading
Wednesday, 2 Jun 2021 16:42 0 165 admin

BICARAINDONESIA-Labusel : Pernah menjalani hukuman di balik jeruji besi, nyatanya tak membuat PH alias Tole jera. Sebaliknya, maling spesialis pembobol rumah ini kembali berulah.

Akibat penyakit kambuhan itu pula, pria 30 tahun itu kini harus menyesali nasib setelah ia kembali terbukti melakukan kejahatan serupa. Warga Lingkungan Kampung Makmur, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara tak berkutik saat sebutir timah panas petugas Unit Reskrim Polsek Kotapinang ikut berbicara hingga menembus kakinya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan yang didampingi Kapolsek Kotapinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan, pelaku kembali ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan disebuah ruko pada Ahad dinihari, 8 November 2020 silam.

“Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan sebilah samurai. Merasa terancam membahayakan keselamatan petugas, anggota terpaksa melumpuhkannya dengan memberi tebakan tegas dan terukur ke betis kaki tersangka,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers dihalaman Mapolsekta setempat, Rabu (2/6/2021).

Selanjutnya, sambung AKBP Deni, Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/91/ Res.1.8/V/2021/SPKT/SU/LBS/ SEKTA KOTAPINANG Tanggal 31 Mei 2021 yang dilaporkan Siti Aisah Harahap.

Dijelaskan Deni, pada hari kejadian itu sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Bukit, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, anak korban terbangun ketika melihat pintu toko dan pintu rumah sudah terbuka dan seisi rumah sudah berantakan.

“Korban mengalami kerugian berkisar Rp35.000.000 dengan rincian kehilangan sebentuk cincin bermatakan giok, gelang emas putih huruf S, mainan kalung emas putih meisyah. Atas kejadian itu korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsekta Kotapinang,” terangnya.

Kemudian, Setelah menerima laporan, Unit Reskrim dibawah pimpinan Panit 1 Reskrim Iptu G Sinurat dan Panit 2 Reskrim Ipda Francis Saragih bersama tim unit lidik melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku adalah PH alias Tole dan, DPO Polsekta Kotapinang berstatus residivis yang sudah keluar masuk dari LP.

“Setelah mendapat informasi yang pasti, tim melakukan pengejaran ke daerah Riau. Di mana pelaku sedang bermain bola voli di Desa Teluk Nayan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau,” paparnya

Lebih lanjut diutarakan mantan Kapolres Nias itu, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Polsekta Kotapinang berkoordinasi dengan Polsek Pujud untuk melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diringkus saat bermain Volly. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsekta Kotapinang guna proses lanjut,

“Selain pelaku, petugas juga melakukan penangkapan terhadap MAN alias Mail warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ASH alias Agus warga Gang Sabdam, Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang, dan JH alias Ijun warga Jalan Bukit, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang,” Pungkasnya

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti 2 lembar kaca nako, jilbab warna hitam, sehelai masker warna biru, 4 lembar surat emas, gunting, kalung MCI warna hitam hijau, sebilah samurai bersarungkan pipa besi, kotak infak, senapan angin, 2 buah tabung gas, 2 obeng, kayu pengait, 1 unit handphone merk Samsung, Yamaha Mio warna hitam, sebilah pisau yang terbuat dari besi panjang 30 cm, dan sebuah tas ransel warna merah.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Deni.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x