BICARAINDONESIA-Jakarta : Anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS) dipanggil KPK. Nabil dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
“NHS juga wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Nabil Husein juga merupakan presiden klub Borneo FC Samarinda. Nabil dijadwalkan akan diperiksa di kantor KPPN Balikpapan.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW,” katanya.
Selain Nabil, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya dalam kasus yang sama. Berikut daftarnya:
1. Sukotjo – Kepala BPKAD Kab Kukar
2. Didi Marsono – swasta (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakt)i
3. Ibnu Adi – Swasta
4. Indah Nurgusrianty – IRT
5. H. Sunggono – Sekda Kab Kukar
6. Haryanto – swasta
7. Nyarmiatik – IRT
8. Kusnadi – swasta
9. H. Mohd Said Amin – wiraswasta
10. Aulia Wirahman – ASN BPKAD Kab Kukar
11. Cici Andini Balfas – ASN Dinas ESDM Prov Kaltim
Sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian dia diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rota sempat mencoba melawan vonis itu, namun upayanya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. (Ka/dtc)