x

Baru Mau Transaksi Sabu, 2 Warga Pinangsori Tak Berkutik Disergap Polisi

2 minutes reading
Tuesday, 20 Oct 2020 16:29 0 160 admin

BICARA INDONESIA-Tapanuli Tengah : Memang bawaan badan lagi sial, 2 pemuda asal Pinangsori yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini tak berkutik saat disergap petugas Satresnarkoba polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

Data dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua tersangka yakni TPS (34) warga Jl. Bandara, Kel. Sitonong Bangun, Kec. Pinangsori dan rekannya S (34) warga Jl. Bandara, Lingkungan VII, Kel. Pinangsori, Kec. Pinangsori, Tapteng.

Kedua pelaku diamankan tepat di Jl. Bandara dekat Asrama Haji di Lingkungan Mekarsari, Kel. Pinangsori, Kec. Pinangsori, Tapteng pada Jum’at, 16 Oktober 2020.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Alrifianto melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Barang bukti sabu sudah kita sita sebanyak 2 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 1,80 gram,” kata Sinurat, Selasa (20/10/2020).

Ia juga menjelaskan, dalam penangkapan sekitar pukul pukul 16.30 WIB itu,berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Asrama haji, Kel. Pinangsori, Kec. Pinangsori, Tapteng akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut petugas lantas melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut.

Begitu melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri informasi, pengintaian dilakukan. Setelah target dipastikan, penangkapan pun dilakukan. Hasilnya, kedua tersangka bisa disergap tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, polisi turut menemukan 2 paket kecil narkotika sabu sabu yang dibungkus plastik bening dari genggaman tangan sebelah kanan tersangka TPS.

Selanjutnya petugas membawa kedua laki-laki itu dan barang bukti ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dipersangkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Benny
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x