x

Bocor! Surat Edaran Rahasia Jamintel Minta Jaksa Waspada dan ‘No Comment’ Soal Perkara 

2 minutes reading
Thursday, 9 Jul 2026 12:11 0 276 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Pengusutan tiga kasus Mega Korupsi yang ditangani tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, sepertinya mulai berpengaruh besar kepada jajaran Kejaksaan.

Indikasi itu muncul setelah surat berklasifikasi “Rahasia” bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 perihal Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, Republik Indonesia, bocor ke publik.

Dalam surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani tersebut tertulis ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu disebutkan latar belakang instruksi tersebut, yakni perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara atau aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.

Atas dasar tersebut, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.

Poin pertama instruksi meminta jajaran melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.

“Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan,” bunyi lanjutan poin tersebut.

Poin kedua meminta jajaran mengoptimalkan deteksi, serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang bersifat strategis.

Poin ketiga meminta penguatan pengamanan, yakni memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor.

“Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal,” lanjut bunyi poin tersebut.

Poin keempat menjadi sorotan karena melarang pegawai berkomentar alias ‘No Comment’ soal perkara yang tengah ditangani.

Poin kelima berbunyi melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.

Di bagian penutup, surat itu menegaskan agar seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, dan menghindari perbuatan tercela serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta untuk arsip. (Ty/suaracom)

 

LAINNYA
x
error: Content is protected !!