x

Bejat! Oknum Guru Perempuan ASN Di Tanjungbalai ‘Sajikan’ Murid Laki-Lakinya Untuk Dicabuli Suaminya

2 minutes reading
Thursday, 23 Jul 2026 12:56 0 157 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai: Guru yang seharusnya menjadi contoh bagi anak didiknya, malah berprilaku bejat yang diluar nalar normal hingga mencoreng dunia pendidikan tanah air.

Peristiwa inilah yang dilakukan seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diduga membawa murid laki-lakinya dnabdiserahkan kepada suaminya yang pedofil untuk dicabuli.

Menurut informasi, korban merupakan anak berusia 12 tahun yang berstatus yatim piatu. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di rumah pasangan tersebut di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kasus yang membuat heboh masyarakat Tanjungbalai itu terungkap setelah korban tidak masuk sekolah selama hampir dua pekan. Ibu angkat korban yang curiga kemudian membawanya melakukan pemeriksaan medis .

Bagai petir di siang bolong. Ibu angkat korban seketika kaget setelah dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi luka yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Korban yang sebelumnya bungkam akhirnya buka suara dan mengatakan perbuatan asusila itu dialaminya sejak Mei 2026.

Kabar tersebut langsung menyulut emosi warga. Kemarahan warga pecah. Ratusan warga langsung  mendatangi dan mengepung rumah pasangan itu pada Rabu malam (22/7/2026).

Suasana seketika ricuh saat massa meminta pasutri itu keluar rumah dan menuntut aparat segera memproses keduanya demi mencegah munculnya korban lain.

Situasi yang semakin memanas dan tak terkendali, membuat polisi terpaksa mengevakuasi pasutru tersebut untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

Namun hal itu tidak membuat amarah Warga mereda. Warga pun mendatangi Mapolres Tanjungbalai mendesak penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan tuntas.

Kasateeskrim Polres Tanjungbalai Iptu Benjamin Silaban mengatakan penyidik masih mendalami laporan dan memeriksa pihak-pihak terkait. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus serta status hukum pasangan tersebut.

“Hingga kini, keduanya masih harus diperlakukan sebagai terduga karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Benjamin seraya meminta agar identitas lengkap korban tidak dipublikasikan untuk melindungi hak dan masa depannya sebagai anak. (Rz/afu)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!