x

Tolak Aturan yang Dituding Pemicu PHK, Buruh Rokok Ancam Demo Kemenkes

3 minutes reading
Thursday, 23 Jul 2026 14:53 0 186 Teuku Yan

BICARAINDONESIAJakarta: Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengancam akan melakukan demonstrasi di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Ahad, 26 Juli 2026 mendatang.

Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Tubagus Didi Aswadi, mengatakan aksi ini bertujuan untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap tiga poin aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan karena berpotensi merugikan industri hasil tembakau (IHT) nasional, yang pada akhirnya merugikan para pekerja.

Ketiga poin yang dimasukkan adalah ketentuan terkait penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk atau lebih dikenal dengan istilah kemasan polos, penetapan batasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta terakhir terkait larangan bahan tambahan dalam produk hasil tembakau.

“242.242 anggota kami menolak penyeragaman warna dan bentuk kemasan dan juga batas maksimal kadar tar-nikotin, dan juga larangan bahan tambahan di produk industri hasil tembakau,” katanya dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

“Kami mohon di dalam tiga poin tadi, kami menolak secara tegas, kami tidak main-main, kami ingatkan jika memang di-ini (aturan disahkan), kami akan mengadakan aksi unjuk rasa di Jakarta dan akan mengepung kementerian kesehatan,” tegas Tubagus lagi.

Sebab menurutnya ketiga poin aturan ini akan memukul industri rokok nasional yang mempekerjakan sekitar 80% anggota FSP RTMM-SPSI, yang mayoritas berasal dari kalangan wanita lanjut usia dengan tingkat pendidikan rendah. Sehingga jika IHT ini terguncang dan terjadi PHK massal, para pekerja ini akan kesulitan mencari lapangan kerja lain.

“Pekerja kami itu rata-rata adalah wanita, lanjut usia, juga pendidikannya rendah. Jika kami diganggu, ini tidak satu visi dan satu misi dengan Presiden yaitu menambah lapangan pekerjaan, tetapi nanti akan menambah pengangguran,” paparnya.

Ia mengatakan rencana aksi unjuk rasa ini muncul karena selama ini pihaknya sudah berulang kali menyampaikan penolakan dan tuntutan untuk merevisi poin-poin aturan tersebut kepada pemerintah, namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.

“Kami telah berupaya di berbagai kementerian, terutama di Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, dan juga ada Kemenperin, dan juga kemarin kita terakhir ke Komisi IX DPR RI beraudiensi, dan juga bersurat ke Presiden hampir setiap bulan kita kirim ke Presiden Prabowo Subianto namun tidak ada tanggapan sekalipun,” jelasnya.

Atas dasar inilah kemudian pihaknya memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada 26 Juli mendatang di kawasan kantor Kemenkes. Sebab kementerian ini yang dianggap paling berperan dalam hal penyusunan PP 28/2024, meski ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait berapa jumlah massa yang akan ikut dalam aksi ini.

“Maka kami kemarin merencanakan jika memang 26 Juli ini (PP 28/2024) akan segera disahkan, kami sudah merencanakan menyampaikan pendapat di muka umum atau untuk rasa di Kementerian Kesehatan. Kami sudah memanaskan anggota-anggota kami di daerah-daerah yang bakal turun ke Jakarta jika memang ini nanti akan disahkan,” ujar Tubagus. (Ty/detikcom)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!