Polisi amankan delapan orang sindikat buzzer hoax di medsos / Foto: detikcom (Devi) BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Metro Jaya mengungkap hasil kerja dari sindikat buzzer pembuat konten berita bohong melalui media sosial. Tidak main-main, sejak beraksi di tahun 2024 para pelaku meruap Rp 220 juta.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, nilai per proyek konten bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Namun polisi menyita uang senilai Rp 220 juta.
“Nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000,” ujar Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Imam menjelaskan uang tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project yang berlangsung sejak 2024.
“Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024,” terangnya.
Iman menegaskan bahwa pihaknya tengah mengusut terkait dugaan pidana korupsi dari pembayaran project yang dilakukan tersangka. Polisi masih mendalami terkait ada atau tidaknya penyalahgunaan keuangan negara terkait kasus tersebut.
“Kemudian, tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” tutur dia.
Saat ini, kata Iman, penyidik tengah mengumpulkan konten-konten yang merupakan project para tersangka. Polisi belum bisa menjelaskan secara detail konten apa saja karena masih dalam tahap penyidikan.
“Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri,” kata Iman.
“Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Teman-teman sekalian, jadi kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut,” tambahnya.
Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Ka/dtc)