x

Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Pemilik 7 Kg Sabu yang Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit 

3 minutes reading
Tuesday, 28 Jul 2026 08:16 0 76 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Bengkalis: Ada-ada saja modus jaringan narkoba demi menghindar dari kejaran petugas, termasuk menyelamatkan narkotika barang dagangannya agar tak disita.

Seperti temuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau baru-baru ini ketika mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Sebanyak 7 kilogram sabu berhasil disita dalam operasi tersebut. Tiga orang pria yang menjadi pemilih barang haram itu turut diringkus, diantaranya berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34). Uniknya, barang terlarang tersebut, ditemukan petugas dalam kondisi dikubur dalam tanah dan di areal perkebunan sawit.

Petugas menyita barang bukti sabu yang dikubur dalam tanah dan di areal perkebunan sawit/foto: dok Polda Riau

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Rabu (22/7/2026) lalu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” terang Kombes Putu, Selasa (28/7/2026)

Jelang Maghrib, atau persis sekitar pukul 18.15 WIB, petugas yang melakukan pengintaian di lokasi,  melihat pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui, di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Tak mau membuang waktu petugas langsung melakukan penangkapan yang belakangan diketahui berinisial MK dan JN.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku lainnya berinisial RM. Petugas kemudian bergerak menuju kediaman RM yang masih berada di desa tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan.

Seluruh barang bukti sabu yang disita petugas/foto: dokumen polda riau

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan 6 bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Putu.

Berdasarkan pengakuan RM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Mantan Kapolres Asahan itu menegaskan, Polda Riau terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (Rz/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!