Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jaksel/Foto: tyan BICARAINDONESIA-Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka Nurman Herin (NH) di Bandung. Hal tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan di wilayah Jawa Barat. Kemarin, Rabu (5/8/2026), setelah sebelumnya Tim 9 juga telah menggeledah rumah milik Don Ritto (DR) dalam perkara yang sama.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik tersangka NH,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Anang mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di rumah Nurman Herin tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti., diantaranya berupa dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” jelas Anang.
Selain melakukan penggeledahan, Tim 9 pada Kamis (6/8/2026), juga melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Bandung dan di Jakarta.
“Empat orang saksi diperiksa di Bandung, empat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung, dan tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung,” tutur Anang.
Anang menegaskan seluruh penyidikan ini dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” imbuhnya. (Rz/detikcom)