x

Brak! Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja Setelah Tabrak Mobil Pelaku

2 minutes reading
Friday, 21 Aug 2026 14:12 0 92 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Medan: Bagai film action, Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil pengangkut 93 kilogram ganja, di Jalan AH Nasution Medan, Jumat malam (14/8/2026) lalu.

Brak! Pelarian kawanan pelaku akhirnya terhenti setelah polisi menabrak mobil ganja dan berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti  93 kilogram ganja siap edar

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha didampingi seluruh perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung awal Agustus lalu. Saat itu, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, dan meringkus 3 pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ungkap AKBP Rafli, Jumat (21/8/2026).

Dari informasi yang diperoleh, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengintaian, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh tempat narkoba berasal, hingga ke pusat kota Medan.

Petugas yang akhirnya mengidentifikasi mobil pengangkut narkoba itu, kemudian melakukan pembuntutan untuk mengetahui kemana nantinya narkoba akan diantar, dan siapa yang akan menerimanya.

Namun, saat berada di Jalan AH Nasution Medan, petugas terpaksa menghentikan mobil pelaku secara paksa, karena pergerakan mobil pelaku yang mulai mencurigakan. Kuat dugaan, pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas, sehingga berupaya melarikan diri, meski akhirnya gagal.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” tambah Rafli.

Dari dalam mobil, petugas kemudian mengamankan dua pria yakni K (30) dan AR (19), keduanya merupakan warga Aceh. Dari dalam mobil, juga ditemukan 93 bungkus daun ganja kering. (Ty/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!