Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang dibawa dengan mobil tahanan, tiba di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi dan TPPU/foto: tangkapan layar BICARAINDONESIA-Jakarta: Untuk kesekian kalinya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, kembali dihadirkan di Kejagung, kantor yang dulu tempat dia menjadi orang yang paling dihormati. Kalo ini, dia diperiksa sebagai saksi tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan di Gedung Utama Kejagung, Selasa (8/9/2026), Febrie tiba sekitar pukul 10.02 WIB. Febrie tampak turun dari mobil tahanan Kejagung dengan pengawalan ketat.
Saat diturunkan dari mobil tahanan, Febrie terlihat mengenakan kemeja bernuansa biru dan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol. Dia sempat bersalaman dengan seorang pria berkemeja merah muda. Pria itu terlihat memang telah berdiri menunggu mobil tahanan tiba.
Febrie sempat menoleh ke arah awak media, namum dia tidak menanggapi pertanyaan awak media dan langsung berjalan cepat menuju gedung utama.
Informasi pemeriksaan Febrie dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Berdasarkan surat panggilan yang diterima, kliennya akan diperiksa terkait dugaan perkara korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan dugaan TPPU oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perakara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya,” kata Febri Diansyah melalui keterangannya kepada wartawan.
Adapun surat panggilan itu menyertakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN- 45/F/Fd.2/07/2026.
Serta nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang penetapan tersangka Febrie Adriansyah Jo. Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” tutur Febri.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis (3/9) pekan lalu. Saat itu, ia diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka kasus TPPU. Namun, hingga kini pihak Kejagung belum membeberkan secara detail materi yang didalami dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout. (Rz/dtc)