Ilustrasi/foto: iStock BICARAINDONESIA-Subang: Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, Subang berinisial AT, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Subang dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri.
Polisi menaikkan status AT sebagai tersangka setelah penyelidikan dilakukan sejak 7 September 2026 lalu.
“Dalam perkara tersebut, kami telah menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka,” ujar Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dikantornya, Jumat (11/9/2026).
Polisi mengungkap dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya berada di lingkungan SMAN 1 Pamanukan, tepatnya di ruang guru.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, AT diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Dugaan tindakan tersebut berupa mencium tangan dan mata korban, memainkan bibir, hingga menyentuh bagian sensitif korban.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban serta dokumen kependudukan yang digunakan untuk memperkuat bukti bahwa korban masih berusia di bawah umur.
AT kini harus menghadapi proses hukum atas perkara tersebut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Ancaman pidana terhadap pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara. Hukuman juga berpotensi diperberat karena AT memiliki posisi sebagai tenaga pendidik.
Polres Subang memastikan proses hukum tetap berjalan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang melibatkan lingkungan pendidikan tersebut.
“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya. (Ty/dtc)