x

Kantor Summarecon di Bogor Digeledah KPK, Buntut Kasus Suap HGB

2 minutes reading
Friday, 18 Sep 2026 12:46 0 78 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta – Kantor PT Summarecon Agung Tbk digeledah penyidik KPK. Penggeledahan itu terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Penggeledahan masih berlangsung.

“Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung,” jelas Budi.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Tiga ruangan Dirjen yang digeledah yakni:

– Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
– Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
– Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

KPK juga turut menyita uang Rp106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (Rz/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!