BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena setelah jadi tersangka dalam kasus pemerasan terkait proyek jalan di Dinas PUPR. Dari 14 orang tang ditangkap KPK dalam OTT, Sirajudin menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mengapa hanya Sirajudin yang dijerat sebagai tersangka. Dia mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, KPK masih berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diperoleh Sirajudin sebagai Bupati.
“Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati, begitu ya. Jadi tentunya itulah orang yang mempunyai otoritas penuh, pemangku kekuasaan untuk menentukan fee tadi 10%,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026), dikutip dari detikcom.
Taufik mengatakan bahwa Kadis PUPR Boltara yang dalam konstruksi perkara memiliki peran pada proses ploting vendor pengerjaan proyek hingga ditemukan adanya uang di rumahnya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti.
“Untuk saat ini yang bersangkutan memang masih status sebagai saksi. Kenapa ada uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR? Itu sementara saat ini yang didapat oleh tim penyidik, dan tim penyidik saat itu di lapangan, bahwa itu adalah bagian yang juga diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara Bupatinya. Artinya, itu terlepas dari perkara Bupati,” kata Taufik.
“Jadi betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi, dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Sirajudin diduga mematok fee proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemkab Boltara. Dia juga menetapkan fee 4 persen untuk Kadis PUPR Boltara serta 1 persen untuk Pokja PBJ. Sirajudin juga diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara.
“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.
Pihak swasta, diduga KPK telah menyerahkan uang Rp 130 juta ke Sirajudin sebagai bagian dari fee 10 persen yang dipatok oleh Sirajudin. Uang itu diduga merupakan fee dari proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar di wilayah Sangkub IV.
“Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” katanya.
Taufik kemudian menguraikan gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin. Dia menyebutkan gratifikasi itu diduga diterima Sirajudin pada 2023-2026.
“Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar,” katanya.
Gratifikasi itu diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Selain itu, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.
Taufik mengatakan penerimaan lain itu akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Duit itu, kata Taufik, diduga diterima Sirajudin sejak menjabat Pj Bupati Boltara.
“Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya. (Ka/dtc)