x

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG

2 minutes reading
Friday, 25 Sep 2026 18:12 0 82 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai tersangka. Dia diduga terlibat praktik korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dalam kasus ini, kata De Deo, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli. Adapun keempat saksi tersebut di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

Sebelumnya, pada Senin (21/9), Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sitti Husniah. Penggeledahan dilakukan selama lima jam.

“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen hingga perangkat elektronik.

“Dari hasil penggeledahan, telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” kata Hernowo.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP. (Ka/dtc)

LAINNYA
x