x

Soroti Putusan MK terkait Ijazah Gibran, Ahli Minta KPU Diperiksa

2 minutes reading
Wednesday, 7 Oct 2026 11:07 0 97 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Titi Anggraini, ahli dari pihak pemohon, menyoroti adanya kecacatan mendasar dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK)terkait sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, MK dinilai gagal menyajikan bukti konkret berupa ijazah atau dokumen resmi yang sah sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau yang sederajat.

‎”Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat,” kata Titi, Rabu (7/10/2026).

‎Dalam gugatan ini, Titi merupakan ahli yang dihadirkan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

‎Menurut Titi, syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres belum terpenuhi sesuai UU Pemilu. MK menekankan adanya perbedaan antara kompetensi setara SMK dengan kelulusan formal yang sebenarnya.

‎”MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut,” ujarnya.

‎”Namun, dalam penilaian saya, persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonan tidak terpenuhi sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu,” lanjutnya.

Titi menegaskan bahwa putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bukan berarti syarat pendidikan Gibran telah sah. Keputusan tersebut diambil semata-mata karena pemohon tidak memiliki legal standing.

‎”Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi,” kata Titi.

‎Minta KPU Diperiksa

‎Titi kemudian menyoroti proses verifikasi syarat pencalonan yang dilakukan KPU. Dia menilai, terdapat dugaan kelalaian dalam memastikan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran.

‎”Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” ujarnya.

‎”Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” tegas Titi.

‎(ki/dtc)

LAINNYA
x