Foto Rita Widyasari saat tiba di KPK/ detikcom BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan TPPU yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah setempat. Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026), pukul 10.00 WIB. Mengenakan gamis berwarna krem, Rita menutupi wajahnya dengan masker serta kacamata hitam.
”Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sebagai informasi, Rita merupakan tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Awalnya, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
(ki/dtc)