Ilustrasi bendera Malaysia/iStock BICARAINDONESIA-Jakarta : Imigrasi Malaysia meringkus 190 warga asing dan dua pria lokal dalam razia di sebuah tempat hiburan di Pudu, Kuala Lumpur, menyusul adanya laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban.
Berdasarkan laporan Bernama dan Malay Mail pada Senin (19/10/2026), Datuk Basri Othman selaku Direktur Divisi Penegakan Hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 190 orang yang terdiri dari 99 pria dan 91 wanita, berusia 20 hingga 41 tahun. Mayoritas dari mereka, yakni 188 orang, merupakan warga negara Indonesia, sedangkan dua orang lainnya berasal dari Bangladesh dan India.
Sementara itu, dua pria lokal yang ditahan diduga merupakan pemilik dan pengelola pusat hiburan tersebut. Lokasi hiburan itu berlokasi sekitar 10 meter dari sebuah masjid.
”Beberapa ruangan di lokasi tersebut digunakan untuk hiburan, dengan jumlah orang di setiap ruangan berkisar antara 50 hingga 60 orang saat penggerebekan berlangsung. Pelanggaran keimigrasian yang ditemukan antara lain melebihi izin tinggal (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” ujarnya.
Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa terkait pelanggaran undang-undang. Laporan Bernama menyebutkan ditemukannya dugaan narkoba dan alat kontrasepsi di lokasi kejadian.
Basri menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih mendalam guna memastikan apakah terdapat praktik asusila yang terjadi di area tersebut.
(ki/dtc)