“Dari pengakuan mereka, praktek judol telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Mereka dijanjikan menerima gaji Rp10 juta per bulan,” ujar Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, Rabu (21/10/2026).
Adapun ke lima tersangka, yakni HH, MR, RH, SH, dan WA. Kelimanya disebutkan pernah bekerja di Kamboja sebagai operator judol. Namun, setelah beberapa penggerebekan di Kamboja, para pekeja itu kembali ke Indonesia, kemudian melakukan pekerjaan yang sama.
Dalam prakteknya, mereka memantau antrian deposit (kiriman taruhan) dan permintaan penukaran kemenangan (withdraw) yang ada panel website. Selanjutnya meneruskan permintaan tersebut kepada admin dengan cara mengklik menu accept.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima unit handphone (HP), tiga unit laptop, dan tiga kartu ATM.
Bayu menegaskan, pemberantasan judol merupakan salah satu program prioritas Kapolri, termasuk penipuan online. Terkait owner perjudian tersebut, Bayu belum bersedia menjelaskan, tetapi kata dia, ada satu nama yang telah dicurigai.
“Masih dalam penyelidikan,” imbuh dia. (Ka/wspd)


