x

Apartemen Grand Jati Junction Medan Digerebek, 5 Operator Judol Kamboja Diamankan

2 minutes reading
Thursday, 22 Oct 2026 08:15 0 83 Ika Lubis
BICARAINDONESIA-Medan : Tim Siber Polda Sumut melakukan penggerebekan di Apartemen Grand Jati Juction Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan yang dijadikan markas judi online (judol). Petugas mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai kasir yang memproses deposit dan pencairan kemenangan pemain.Penggerebekan ini dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim Ditressiber menggerebek kamar nomor 2220 dan mengamankan kelima pria tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, kelima orang tersebut diamankan saat tengah beraktifitas mengelola perjudian.

“Dari pengakuan mereka, praktek judol telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Mereka dijanjikan menerima gaji Rp10 juta per bulan,” ujar Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, Rabu (21/10/2026).

Adapun ke lima tersangka, yakni HH, MR, RH, SH, dan WA. Kelimanya disebutkan pernah bekerja di Kamboja sebagai operator judol. Namun, setelah beberapa penggerebekan di Kamboja, para pekeja itu kembali ke Indonesia, kemudian melakukan pekerjaan yang sama.

Dalam prakteknya, mereka memantau antrian deposit (kiriman taruhan) dan permintaan penukaran kemenangan (withdraw) yang ada panel website. Selanjutnya meneruskan permintaan tersebut kepada admin dengan cara mengklik menu accept.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima unit handphone (HP), tiga unit laptop, dan tiga kartu ATM.

Bayu menegaskan, pemberantasan judol merupakan salah satu program prioritas Kapolri, termasuk penipuan online. Terkait owner perjudian tersebut, Bayu belum bersedia menjelaskan, tetapi kata dia, ada satu nama yang telah dicurigai.

“Masih dalam penyelidikan,” imbuh dia. (Ka/wspd)

LAINNYA
x