Polres Ketapang menunjukkan barang bukti sabu-sabu/ dok.istimewa BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang pria berusia 45 tahun berinisial BH, yang dikenal dengan julukan Amok, diringkus oleh pihak Polres Ketapang di rumahnya di Jalan R. Suprapto, Gg. Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kalimantan Barat. Petugas juga menyita 47 paket klip berisi sabu-sabu sebagai barang bukti.
Petugas menyita 18,15 gram sabu, timbangan, ponsel, serta uang Rp112,3 juta yang merupakan hasil penjualan narkoba tersebut.
Penangkapan Amok dipicu oleh keresahan warga setempat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Sampit. Saat petugas melakukan penggerebekan, Selasa (3/11/2026) sore, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di plafon rumah tetangga, tetapi akhirnya berhasil diringkus.
Hasil interogasi dan tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif metamfetamin. Ia mengaku sebagia pemilik seluruh barang bukti yang diamankan dari kamarnya.
Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial YD yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, Kamis (5/11/2026).
”Namun, di sisi lain, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis ini sehingga ke depan kita dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan bahwa narkoba di Ketapang menjadi pemicu tindak kriminal dan merusak kualitas SDM, serta mengancam masa depan generasi muda.
Polres Ketapang masih memburu tersangka YD atas kasus narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan sesuai undang-undang yang berlaku.
(ki/dtc)
