x

Ada Indikasi Pelanggaran, Kemensos Cabut Izin ACT

3 minutes reading
Wednesday, 6 Jul 2022 03:35 0 131 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada 5 Juli 2022. Keputusan itu ditandatangi Muhadjir karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.

“Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir, dikutip dari Tempo, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. 

Sedangkan dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar kepada Kemensos Selasa kemarin, menyatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

“Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%,” kata Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.  Muhadjir menegaskan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. 

Adapun sanksi terkait ACT sendiri akan diumumkan lebih lanjut.

“Menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Selasa kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. 

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dalam keterangan pers sebelumnya menegaskan bahw ACT bukan merupakan Amil Zakat. Sehingga, pemotongan donasi umat tidak mengikuti syariat Islam seperti lembaga zakat lainnya.

Ibnu menjelaskan, dalam syariat Islam lembaga zakat hanya dibolehkan memotong 12,5 persen dari total dana. Sementara, ACT yang bukan merupakan Amil Zakat memutuskan memotong dana sebesar 13,5 persen.

“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen. Mereka yang merupakan Amil Zakat memotong 12,5 persen. Kenapa ACT mengambil lebih? Karena ACT bukan lembaga zakat,” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).

“ACT itu filantropi umum yang dananya bersumber dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq dan ada yang dari dana zakat,” sambungnya.

Pemotongan 13,5 persen dana umat itu, kata Ibnu, diambil dari zakat sebesar 12,5 persen. Kemudian sisanya diambil dari infaq umum, CSR, serta dana hibah. Sedangkan, untuk dana waqaf yang diterima ACT sama sekali tidak dilakukan pemotongan.

Ibnu juga mengatakan, jika kebutuhan bantuan kemanusiaan untuk dialokasikan di 47 negara itu sangat besar, maka pihaknya akan mengambil dari dana non zakat seperti, infaq atau donasi umum yang diberikan masyarakat. Bahkan, tak jarang gaji karyawan ikut terkena potongan jika biaya operasional membludak.

“Ada pemotongan. Jadi misalnya ada program, satu bulan dijalankan, namun pandemi membuat kondisi keuangan tidak signifikan, sehingga kami melakukan perubahan 4 sampai 5 kali. Nah, struktur gaji ini akhirnya menyesuaikan dengan dana filantropi,” jelasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x