x

Edarkan Sabu, Seorang Nelayan Sibolga Bersama Rekannya Tak Berkutik Ditahan

1 minutes reading
Saturday, 24 Oct 2020 07:19 0 183 admin

BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Nyaris berusia senja, bukannya membuat pria berinisial HBZ ini banyak beramal. Sebaliknya, tingkah laki-laki 50 tahun yang berprofesi sebagai nelayan itu malah menjadi-jadi.

Bahkan penduduk Jl. Elang Belakang, Kel. Pancuranbambu, Kec, Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara itu malah menceburkan diri sebagai pengedar narkoba.

Tapi sial baginya. Belum sempat kaya dari bisnis barunya itu, polisi mengendus sepak terjangnya, hingga akhirnya ia tertangkap tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah pada Selasa malam, 14 Oktober 2020 sekira pukul 20.20 WIB.

Bersamanya turut pula diringkus rekannya seorang pria berinisial.CCZ (33), warga Jl. Sisingamangaraja No. 194, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Dedy Nicolas melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat menjelaskan, keduanya ditangkap di Jl. KH Ahmad Dahlan, Gang Ojolali, Kel. Pancuranbambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

“Kedua tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya,” kata Sinurat.

Dijelaskannnya, dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus, 2 unit ponsel, gunting dan sabu seberat 0.23 gram.

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1)  Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Sinurat.

Penulis : Benny
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x