x

Ada Video Syur Mirip Dirinya, Artis Inisial RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

2 minutes reading
Monday, 2 Oct 2023 18:28 0 212 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Artis berinisial RK dilaporkan ke Polda Metro Jaya, yerkait dugaan keterlibatannya dalam sebuah video syur. Laporan itu dilaporkan oleh Pengacara Zainul Arifin.

“Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK,” kata Zainul Arifin Senin (2/10/2023).

Zainul menyebut, dia menyerahkan bukti print dari gambar video syur tersebut. Kemudian, dia juga menyertakan alamat website terkait dua video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit.

“Adapun yang kami laporkan terkait dengan bukti video. Lalu, bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa tautan situs yang bermuatan asusila. Maka dari itu, kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit,” bebernya.

Sebagai pelapor, Zainul meminta kepolisian mengungkap kasus itu agar tidak terulang kembali.

“Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia yang memiliki kepentingan hukum sebagai bagian dari LMN masyarakat, menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali,” bebernya.

Perihal pasal yang disangkakan adalah pasal 27 ayat 1 J pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Kemudian, pasal berlapis UU Pornografi.

“Adapun pasal yg dapat disangkakan terhadap publik figur ini adalah pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Kemudian Pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maximal Rp6 Miliar,” pungkasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x